English  Indonesian

Kuliah Tamu : Fakultas Hukum Unisda dengan Pengadilan Negeri

   03 Oktober 2022  |    16:15  |     MH. Humas Unisda
Bagikan   
  

Lamongan – Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Lamongan (UNISDA) melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Lamongan. Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Rektorat (UNISDA) Lamongan, Minggu (03-10-2022).

Fakultas Hukum Universitas Islam Darul ‘Ulum menyelenggarakan kuliah tamu dengan bertajuk “Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Perempuan dan amAnak serta Pengenalan PERMA No. 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana” pada Senin 03 Oktober 2022 di gedung Rektorat Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan lantai 3.

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Darul ‘Ulum, M Hafidz Nasrullah S.E., M.M., serta jajaran civitas akademika fakultas hukum. Tujuan dari kuliah tamu ini guna memberikan edukasi dan tempat untuk berdiskusi mahasiswa tentang tanggung jawab negara terhadap perlindungan perempuan dan anak serta pengenalan Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H., menjadi narasumber acara Kuliah Tamu yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan. Ketua Pengadilan Negeri Lamongan menjelaskan tentang tanggung jawab sebuah Negara terhadap perlindungan perempuan dan anak juga cara penyelesaian restitusi/kompensasi terhadap korban tindak pidana.

Dalam paparan, Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya bagi sebuah Negara untuk melindungi perempuan dan anak apalagi Indonesia. Data SIMFOM PAA mencatat rasio anak korban kekerasan mencapai (per 10.000 anak) sedangkan rasio perempuan korban kekerasan adalah (per 100.000 perempuan). Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi bentuk perlindungan hukum bagi anak dan juga perempuan.

Selain pemenuhan kewajiban studi kunjungan ini juga sebagai bentuk tali silaturahmi dan Memorandum of Understanding (MoU) Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan dengan Pengadilan Negeri Lamongan.




Copyright © 2016 Universitas Islam Darul Ulum Lamongan. All Right Reserved.